Selasa, 10 Desember 2024
Selasa, 10 Desember 2024
Berkat Deklarasi Universal HAM dan komitmen banyak negara terhadap prinsip-prinsip HAM, martabat jutaan orang telah terangkat dan landasan untuk dunia yang lebih adil telah ditetapkan. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Kemudian, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Pada 15 Juni 1215, sebuah piagam dikeluarkan di Inggris. Piagam dengan nama “Magna Carta” ini secara tertulis berperan membatasi kekuasaan absolut raja. Magna Carta disebut sebagai sebuah kesepakatan pertama yang tercatat sejarah sebagai jalan menuju konstitusi. Selain itu, Magna Carta juga kerap dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya Hak Asasi Manusia.
26 Agustus 1789, Revolusi Perancis berdampak langsung terhadap munculnya pengakuan hak-hak individu dan kolektif manusia. Pernyataan ini sering disebut sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (La Déclaration des Droits de l'Homme et du Citoyen).
Di Indonesia sendiri, pengakuan terhadap HAM termaktub di dalam sejumlah peraturan mulai dari Pembukaan, Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
KOMENTAR / UMPAN BALIK