Rabu, 24 April 2024
Rabu, 24 April 2024
Otonomi daerah merupakan konsep pemberian wewenang kepada daerah otonom atau wilayah administratif tertentu untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan di tingkat lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri. Konsep ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk lebih mandiri dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah lokal, seperti pengelolaan keuangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dimulai sejak zaman kolonial Belanda pada tahun 1903 dengan dikeluarkannya desentralisatie wet oleh menteri Koloni I.D.F. Idenburg. Meskipun cenderung memusatkan kekuasaan di Batavia, kebijakan ini menjadi tonggak pertama dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia.
Setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah mengeluarkan undang-undang no. 1 tahun 1945 yang mengedepankan azas dekosentrasi dan membentuk Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten, dan Kota yang berotonomi. Perubahan signifikan terjadi dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan tiga tingkatan daerah, yakni Provisinsi, Kabupaten atau Kota besar, serta Desa, atau Kota kecil.
KOMENTAR / UMPAN BALIK