KETUA UMUM
Memimpin, mengatur dan mengelola Kepengurusan Pengurus Cabang Surabaya sesuai dengan amanat Musyawarah Cabang serta bertanggungjawab dalam amanah kepemimpinannya;
Menyusun kebijakan umum, petunjuk umum dan pola pengawasan kepengurusan;
Mengatur pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab kepengurusan kepada masing-masing aparat sesuai dengan bidang kerja dan jabatannya;
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang Surabaya.
SEKRETARIS UMUM
Mengkoordinir pelaksanaan program kerja dan mobilisasi kerja wakil sekretaris umum dalam memberikan bantuan administrasi dan keseketariatan untuk pelaksanaan kegiatan kepengurusan.
BENDAHARA UMUM
Menjadi koordinator dan penanggungjawab aktivitas penggalian dana kepengurusan dengan tugas pokok menghimpun, membukukan, mengelola, mengembangkan keuangan dan aset IKAMI SULSEL Cabang Surabaya untuk mendukung pelaksanaan program kerja;
Menyusun sistem akuntansi keuangan kepengurusan.